Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga menjabarkan STRANAS-PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(2) Aksi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut Aksi Nasional-PK, merupakan program atau kegiatan yang dilakukan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Aksi Nasional-PK, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN.
(4) Penyusunan Aksi Nasional-PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
