Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
STRANAS-PK terdiri atas penguatan 3 (tiga) pilar, yaitu:
a. peningkatan peran pemerintah;
b. peningkatan keberdayaan konsumen; dan
c. peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Koreksi Anda
