Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh lembaga lain yang terpercaya menjadi tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
