Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat-syarat untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan terdiri atas: a. syarat umum; dan b. syarat khusus.
Koreksi Anda