Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri MENETAPKAN jenis Penghargaan Kepariwisataan
Koreksi Anda