Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima penghargaan yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan: a. pembangunan; b. kepeloporan; dan c. pengabdian. (2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. setiap perseorangan; b. organisasi pariwisata; c. lembaga pemerintah; dan/atau d. badan usaha. (3) Penghargaan Kepariwisataan bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada para penerima penghargaan yang mendukung keberhasilan pembangunan Kepariwisataan. (4) Penghargaan Kepariwisataan bidang kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada para penerima penghargaan yang karya kepeloporannya dapat meningkatkan Kepariwisataan. (5) Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada para penerima penghargaan dalam pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda