Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerusan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(2) Penyidik wajib menjaga kerahasiaan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.
(3) Penyidik wajib MENETAPKAN standar atau pedoman penanganan dan tindak lanjut Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan untuk memastikan kerahasiaan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.
Koreksi Anda
