Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Pemastian pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum berakhirnya jangka waktu penundaan Transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
Koreksi Anda
