Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan baik secara elektronis maupun non elektronis. (3) Terhadap laporan dan/atau informasi dari masyarakat, PPATK dapat: a. menindaklanjuti dan mengembangkan laporan dan/atau informasi yang diterima; dan/atau b. menempatkan laporan dan/atau informasi ke dalam basis data PPATK. (4) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat harus dirahasiakan.
Koreksi Anda