Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(3) Terhadap laporan dan/atau informasi dari masyarakat, PPATK dapat:
a. menindaklanjuti dan mengembangkan laporan dan/atau informasi yang diterima; dan/atau
b. menempatkan laporan dan/atau informasi ke dalam basis data PPATK.
(4) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat harus dirahasiakan.
Koreksi Anda
