Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPATK dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum di dalam negeri.
(2) Instansi penegak hukum di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG;
b. instansi yang memiliki kewenangan penuntutan;
c. instansi yang memiliki kekuasaan kehakiman; atau
d. instansi lain yang memiliki kewenangan penyidikan selain huruf a.
(3) Permintaan informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum di dalam negeri dilakukan dalam rangka Analisis atau Pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan.
(4) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Dokumen dan keterangan yang dikuasai, dan/atau dikelola Pihak Pelapor; dan/atau
b. informasi tambahan dalam hal Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(5) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pihak Pelapor.
(6) PPATK dapat meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) baik secara elektronis maupun non elektronis.
Koreksi Anda
