Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib menyusun ketentuan internal tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa dengan mengacu pada ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). (2) PPATK dapat memberikan masukan dan bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang dikeluarkan oleh Pihak Pelapor. (3) Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada PPATK.
Koreksi Anda