Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPATK dalam MENETAPKAN ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur, dilaksanakan melalui penyusunan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Penyusunan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipatuhi oleh Pihak Pelapor.
(5) PPATK melakukan evaluasi terhadap ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang telah ditetapkan.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan dasar untuk penyempurnaan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
