Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPATK dalam melakukan Audit Kepatuhan terhadap Pihak Pelapor, dilaksanakan dalam hal:
a. Lembaga Pengawas dan Pengatur tidak melakukan Audit Kepatuhan;
b. Lembaga Pengawas dan Pengatur menyerahkan kewenangan untuk melakukan Audit Kepatuhan kepada PPATK; atau
c. belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan Audit Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh PPATK sendiri atau bersama-sama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Koreksi Anda
