Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPATK dalam melakukan Audit Kepatuhan terhadap Pihak Pelapor, dilaksanakan dalam hal: a. Lembaga Pengawas dan Pengatur tidak melakukan Audit Kepatuhan; b. Lembaga Pengawas dan Pengatur menyerahkan kewenangan untuk melakukan Audit Kepatuhan kepada PPATK; atau c. belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan Audit Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh PPATK sendiri atau bersama-sama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Koreksi Anda