Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPATK dalam MENETAPKAN ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor, dilaksanakan melalui penyusunan rancangan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan. (2) Penyusunan rancangan ketentuan dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta Pihak Pelapor. (3) Ketentuan dan pedoman yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tata cara pelaporan oleh penyedia jasa keuangan, yang meliputi laporan: 1) Transaksi Keuangan Mencurigakan termasuk laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan karena pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa; 2) Transaksi Keuangan Tunai; dan 3) Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri. b. tata cara pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain terkait laporan Transaksi yang nilainya paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. (4) Ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), www.djpp.kemenkumham.go.id ditetapkan dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (5) PPATK dapat melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala terhadap ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan.
Koreksi Anda