Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib dijadikan dasar oleh Pihak Pelapor dalam menyusun ketentuan internal tentang identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2) PPATK dapat memberikan masukan dan/atau bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dikeluarkan oleh Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan internal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pihak Pelapor dalam melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(4) Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada PPATK serta Lembaga Pengawas dan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
