Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakan yang telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda