Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
Teks Saat Ini
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU INDONESIA dalam misi pemeliharaan di Darfur, Sudan, secara berkala kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
