Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU INDONESIA dalam misi pemeliharaan di Darfur, Sudan, secara berkala kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda