Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. Seleksi personel Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan j umlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. Pelatihan pra operasi untuk pelaksanaan tugas operasional Pasukan FPU INDONESIA;
c. Proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Pasukan FPU INDONESIA.
Koreksi Anda
