Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini merupakan tindak lanjut dan merupakan satu kesatuan dengan Pasukan FPU INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) INDONESIA Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dan Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) INDONESIA dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.
Koreksi Anda