Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tunjangan Pengawas Radiasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Koreksi Anda