Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Zona P-1, Zona P-3, dan Zona RTH-I di Blok II.F.1 tidak dapat dialihfungsikan; b. prasarana minimal berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya; dan c. dalam kondisi darurat militer diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua zona yang ada di KPN. (21 Ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda