Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf d yang ditentukan untuk setiap Zona meliputi: a. PS berupa: 1. tanggul pada daerah rawan banjir; 2. tanggul pengElman erosi/longsor; 3. papan peringatan; 4. pagar pembatas; dan 5. jalur inspeksi. b. RTH- 1 berupa: 1. parkir; 2. jalur pejalan kaki; dan 3. prasarana lingkungan lainnya. c. RTH-2 berupa: 1. parkir; 2. kursi taman/street furnifire; 3. sirkulasi pejalan kakiljogging menggunakan perkerasan yang lingkungan; 4. lampu taman; 5. ruang evakuasi; 6. hgdrant; dan/atau 7. tempat sampah. track ramah d.RTH-3... d REPUBL|K INDONESIA RTH-3 berupa: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. e. P-l 1. c 3. f. P-2 1. 2. 3. g. P-3 1. 2. 3. h. P-4 1. 2. 3. parkir; kursi tam;anf street furnifiire; sirkulasi pejalan kaki/jogging menggunakan perkerasan yang lingkungan; lampu taman; ruang evakuasi; hgdrant; dan/atau tempat sampah. berupa: jalur pejalan kaki; ruang terbuka hdau dan ruang nonhijau; dan prasarana lingkungan lainnya. berupa: jalur pejalan kaki; ruang terbuka hijau dan ruang nonhijau; dan prasarana lingkungan lainnya. berupa: jalur pejalan kaki; ruang terbuka hijau dan ruang nonhijau; dan prasarana lingkungan lainnya. berupa: jalur pejalan kaki; ruang terbuka hijau dan rLlang nonhijau; dan prasarana lingkungan lainnya. track ramah terbuka terbuka terbuka terbuka i. PTL . i. PTL berupa: 1. prasarana parkir; 2. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; 3. dimensi jaringan jalan; 4. kelengkapan jalan; dan 5. prasarana lingkungan lainnya. j. KPI berupa: 1. penyediaan lahan parkir; 2. membuka jalan khusus bagi mobilisasi kendaraan barang jika diperlukan; 3. penyediaan tempat pembuangan limbah; dan 4. penyediaan gudang. k. W berupa: 1. prasarana parkir; 2. aksesibilitas untuk difabel; 3. jalur pejalan kaki; 4. jalur sepeda; 5. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; 6. dimensi jaringan jalan; 7. kelengkapan jalan; dan 8. prasarana lingkungan lainnya. l. R-l berupa: 1. sarana pendidikan; 2. sarana peribadatan; 3. sarana kesehatan; 4. sarana perdag€rngan; 5. ruang terbuka hijau berupa taman; 6. tempat. . . m. n. 6. tempat bermain dan berolahraga; 7. jaringan jalan; 8. jaringan drainase; 9. jaringan air minum; 10. jaringan air limbah; 11. jaringan persampahan; 12. jaringan listrik; dan 13. jaringan telekomunikasi. R-2 berupa: 1. sarana pendidikan; 2. sarana peribadatan; 3. sarana kesehatan; 4. sarana perdagangan; 5. ruang terbuka hijau berupa taman; 6. tempat bermain dan berolahraga; 7. jaringan jalan; 8. jaringan drainase; 9. jaringan air minum; 10. jaringan air limbah; 1 1. jaringan persampahan; 12. jaringan listrik; dan 13. jaringan telekomunikasi. R-3 berupa: 1. sarana pendidikan; 2. sarana peribadatan; 3. sarana kesehatan; 4. sarana perdagangan; 5. ruang terbuka hijau berupa taman; 6. tempat bermain dan berolahraga; 7.jaringan... o. PRESTDEN 7. jaringan jalan; 8. jaringan drainase; 9. jaringan air minum; 10. jaringan air limbah; 11. jaringan persampahan; 12. jaringan listrik; dan 13. jaringan telekomunikasi. R-4 berupa: 1. sarana pendidikan; 2. sarana peribadatan; 3. sarana kesehatan; 4. sarana perdagangan; 5. ruang terbuka hijau berupa taman 6. tempat bermain dan berolahraga; 7. jaringan jalan; 8. jaringan drainase; 9. jaringan air minum; 10. jaringan air limbah; 1 1. jaringan persampahan; 12. jaringan listrik; dan 13. jaringan telekomunikasi. K-l berupa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus; 2. sarana peribadatan; 3. sarana perparkiran; +. sarana kuliner; 5. sarana transportasi umum; 6. rtrang terbuka; 7. ruang men5rusui (nursing rooml; 8. jaringan.. . p q 8. jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan 9. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. K-2 berupa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus; 2. sarana peribadatan; 3. sarana perparkiran; 4. sarana kuliner; 5. sarana transportasi umum; 6. ruang terbuka; 7. ruang men5rusui (nursing rooml; 8. jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan 9. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. K-3 berupa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus; sarana peribadatan; sarana perparkiran; sarana kuliner; sarana transportasi umum; ruang terbuka; ruang men5rusui (nursing rooml; r 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. jaringan utilitas yang aksesibilitas bagi orang keterbatasan kemampuan; dan perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. s.KT... dilengkapi dengan 9 S. u t. REPUBL|K INDONESIA KT berupa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus; 2. sarana olahraga; 3. sarana peribadatan; 4. sarana perparkiran; 5. sarana kuliner; 6. sarana transportasi umum; 7. ruang terbuka; 8. jaringan utilitas; dan 9. aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan. SPU-I berupa: 1. lebar jalan dapat dilalui pemadam; 2. tempat pembuangan sampah dan limbah; 3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka; 4. tempat parkir; 5. trotoar; 6. lampu penerangan; 7. papan nama; dan 8. kantor pengurusan. SPU-2 berupa: 1. lebar jalan dapat dilatui pemadam; 2. tempat pembuangan sampah dan limbah; 3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka; 4. tempat parkir; 5. trotoar; 6. lampu penerangan; 7. papan nama; dan 8. kantor pengurusan. v.SPU-3... REPUBL|K INDONESIA SPU-3 berupa: v w x. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. c-1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. c-2 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. lebar jalan dapat dilalui pemadam; tempat pembuangan sampah dan limbah; jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka; trotoar; lampu penerangan; papan nama; dan kantor pengurusan. berupa: prasarana parkir; aksesibilitas untuk difabel; jalur pejalan kaki; ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; bongkar muat; dimensi jaringan jalan; kelengkapan jalan; dan prasarana lingkungan lainnya. berupa: prasarana parkir; aksesibilitas untuk difabel; jalur pejalan kaki; ruang terbuka hdau dan ruang terbuka nonhijau; bongkar muat; dimensi jaringan jalan; kelengkapan jalan; dan prasarana lingkungan lainnya. v.TR. . . REPUBL|K INDONESIA y. TR bempa: 1. prasarana parkir; 2. aksesibilitas untuk difabel; 3. jalur pejalan kaki; 4. jalur sepeda; 5. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; 6. bongkar muat; 7. dimensi jaringan jalan; 8. kelengkapan jalan; dan 9. prasarana lingkungan lainnya. z. HK berupa: 1. prasarana parkir; 2. aksesibilitas untuk difabel; 3. jalur pejalan kaki; 4. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; 5. dimensi jaringan jalan; 6. kelengkapan jalan; dan 7. prasarana lingkungan lainnya. aa. PL-4 berupa: 1. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; dan 2. prasarana lingkungan lainnya. bb. PL-6 bempa: 1. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; dan 2. prasarana lingkungan lainnya. {21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait. Bagian . . .
Koreksi Anda