Koreksi Pasal 71
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf d yang ditentukan untuk setiap Zona meliputi:
a. PS berupa:
1. tanggul pada daerah rawan banjir;
2. tanggul pengElman erosi/longsor;
3. papan peringatan;
4. pagar pembatas; dan
5. jalur inspeksi.
b. RTH- 1 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki; dan
3. prasarana lingkungan lainnya.
c. RTH-2 berupa:
1. parkir;
2. kursi taman/street furnifire;
3. sirkulasi pejalan kakiljogging menggunakan perkerasan yang lingkungan;
4. lampu taman;
5. ruang evakuasi;
6. hgdrant; dan/atau
7. tempat sampah.
track ramah
d.RTH-3...
d
REPUBL|K INDONESIA
RTH-3 berupa:
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. e. P-l
1. c
3. f.
P-2
1. 2.
3. g. P-3
1. 2.
3. h. P-4
1. 2.
3. parkir;
kursi tam;anf street furnifiire;
sirkulasi pejalan kaki/jogging menggunakan perkerasan yang lingkungan;
lampu taman;
ruang evakuasi;
hgdrant; dan/atau tempat sampah.
berupa:
jalur pejalan kaki;
ruang terbuka hdau dan ruang nonhijau; dan prasarana lingkungan lainnya.
berupa:
jalur pejalan kaki;
ruang terbuka hijau dan ruang nonhijau; dan prasarana lingkungan lainnya.
berupa:
jalur pejalan kaki;
ruang terbuka hijau dan ruang nonhijau; dan prasarana lingkungan lainnya.
berupa:
jalur pejalan kaki;
ruang terbuka hijau dan rLlang nonhijau; dan prasarana lingkungan lainnya.
track ramah terbuka terbuka terbuka terbuka
i. PTL .
i. PTL berupa:
1. prasarana parkir;
2. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau;
3. dimensi jaringan jalan;
4. kelengkapan jalan; dan
5. prasarana lingkungan lainnya.
j. KPI berupa:
1. penyediaan lahan parkir;
2. membuka jalan khusus bagi mobilisasi kendaraan barang jika diperlukan;
3. penyediaan tempat pembuangan limbah;
dan
4. penyediaan gudang.
k. W berupa:
1. prasarana parkir;
2. aksesibilitas untuk difabel;
3. jalur pejalan kaki;
4. jalur sepeda;
5. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau;
6. dimensi jaringan jalan;
7. kelengkapan jalan; dan
8. prasarana lingkungan lainnya.
l. R-l berupa:
1. sarana pendidikan;
2. sarana peribadatan;
3. sarana kesehatan;
4. sarana perdag€rngan;
5. ruang terbuka hijau berupa taman;
6. tempat. . .
m. n.
6. tempat bermain dan berolahraga;
7. jaringan jalan;
8. jaringan drainase;
9. jaringan air minum;
10. jaringan air limbah;
11. jaringan persampahan;
12. jaringan listrik; dan
13. jaringan telekomunikasi.
R-2 berupa:
1. sarana pendidikan;
2. sarana peribadatan;
3. sarana kesehatan;
4. sarana perdagangan;
5. ruang terbuka hijau berupa taman;
6. tempat bermain dan berolahraga;
7. jaringan jalan;
8. jaringan drainase;
9. jaringan air minum;
10. jaringan air limbah;
1 1. jaringan persampahan;
12. jaringan listrik; dan
13. jaringan telekomunikasi.
R-3 berupa:
1. sarana pendidikan;
2. sarana peribadatan;
3. sarana kesehatan;
4. sarana perdagangan;
5. ruang terbuka hijau berupa taman;
6. tempat bermain dan berolahraga;
7.jaringan...
o. PRESTDEN
7. jaringan jalan;
8. jaringan drainase;
9. jaringan air minum;
10. jaringan air limbah;
11. jaringan persampahan;
12. jaringan listrik; dan
13. jaringan telekomunikasi.
R-4 berupa:
1. sarana pendidikan;
2. sarana peribadatan;
3. sarana kesehatan;
4. sarana perdagangan;
5. ruang terbuka hijau berupa taman
6. tempat bermain dan berolahraga;
7. jaringan jalan;
8. jaringan drainase;
9. jaringan air minum;
10. jaringan air limbah;
1 1. jaringan persampahan;
12. jaringan listrik; dan
13. jaringan telekomunikasi.
K-l berupa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus;
2. sarana peribadatan;
3. sarana perparkiran;
+. sarana kuliner;
5. sarana transportasi umum;
6. rtrang terbuka;
7. ruang men5rusui (nursing rooml;
8. jaringan.. .
p
q
8. jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
9. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan ruang khusus untuk kegiatan sektor informal.
K-2 berupa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus;
2. sarana peribadatan;
3. sarana perparkiran;
4. sarana kuliner;
5. sarana transportasi umum;
6. ruang terbuka;
7. ruang men5rusui (nursing rooml;
8. jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
9. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan ruang khusus untuk kegiatan sektor informal.
K-3 berupa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus;
sarana peribadatan;
sarana perparkiran;
sarana kuliner;
sarana transportasi umum;
ruang terbuka;
ruang men5rusui (nursing rooml;
r
2. 3.
4. 5.
6. 7.
8. jaringan utilitas yang aksesibilitas bagi orang keterbatasan kemampuan; dan perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan ruang khusus untuk kegiatan sektor informal.
s.KT...
dilengkapi dengan 9
S.
u
t. REPUBL|K INDONESIA
KT berupa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus;
2. sarana olahraga;
3. sarana peribadatan;
4. sarana perparkiran;
5. sarana kuliner;
6. sarana transportasi umum;
7. ruang terbuka;
8. jaringan utilitas; dan
9. aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan.
SPU-I berupa:
1. lebar jalan dapat dilalui pemadam;
2. tempat pembuangan sampah dan limbah;
3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka;
4. tempat parkir;
5. trotoar;
6. lampu penerangan;
7. papan nama; dan
8. kantor pengurusan.
SPU-2 berupa:
1. lebar jalan dapat dilatui pemadam;
2. tempat pembuangan sampah dan limbah;
3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka;
4. tempat parkir;
5. trotoar;
6. lampu penerangan;
7. papan nama; dan
8. kantor pengurusan.
v.SPU-3...
REPUBL|K INDONESIA
SPU-3 berupa:
v w
x. 1.
2. 3.
4. 5.
6. 7.
c-1
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
c-2
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
lebar jalan dapat dilalui pemadam;
tempat pembuangan sampah dan limbah;
jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka;
trotoar;
lampu penerangan;
papan nama; dan kantor pengurusan.
berupa:
prasarana parkir;
aksesibilitas untuk difabel;
jalur pejalan kaki;
ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau;
bongkar muat;
dimensi jaringan jalan;
kelengkapan jalan; dan prasarana lingkungan lainnya.
berupa:
prasarana parkir;
aksesibilitas untuk difabel;
jalur pejalan kaki;
ruang terbuka hdau dan ruang terbuka nonhijau;
bongkar muat;
dimensi jaringan jalan;
kelengkapan jalan; dan prasarana lingkungan lainnya.
v.TR. . .
REPUBL|K INDONESIA
y. TR bempa:
1. prasarana parkir;
2. aksesibilitas untuk difabel;
3. jalur pejalan kaki;
4. jalur sepeda;
5. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau;
6. bongkar muat;
7. dimensi jaringan jalan;
8. kelengkapan jalan; dan
9. prasarana lingkungan lainnya.
z. HK berupa:
1. prasarana parkir;
2. aksesibilitas untuk difabel;
3. jalur pejalan kaki;
4. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau;
5. dimensi jaringan jalan;
6. kelengkapan jalan; dan
7. prasarana lingkungan lainnya.
aa. PL-4 berupa:
1. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; dan
2. prasarana lingkungan lainnya.
bb. PL-6 bempa:
1. ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau; dan
2. prasarana lingkungan lainnya.
{21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Bagian . . .
Koreksi Anda
