Koreksi Pasal 68
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X.
(21 Pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut.
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas berdasarkan:
a. pembatasan pengoperasian dengan kode T1;
b. pembatasan intensitas Ruang dengan kode T2;
dan/atau
c. pembatasan jumlah pemanfaatan dengan kode T3.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam 7.ona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan.
(5) Pembatasan...
REPUBUK INDONES]A
(5) Pembatasan intensitas ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam 7.ona maupun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.
l7l Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan (UKL), atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) dengan kode B1; dan/atau
b. penyusunan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) dengan kode 82.
(1O) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(l2l Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian . . .
REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda
