Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g disusun sebagai pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap Zona. {21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. aturan dasar; dan/atau b. teknik pengaturan zonasi. (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarErna dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, serta kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada 7,ona Lindung dan 7,ona Budi Daya. (5) Ketentuan... (5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa ketentuan teknis tentang Zona terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut dan diukur melalui: a. KDB maksimum; b. KLB maksimum; dan c. KDH minimum. (6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri atas: a. ketinggian bangunan (TB) maksimum; b. GSB minimum; c. jarak bebas antarbangunan minimum; d. jarak bebas samping (JBS); dan e. jarak bebas belakang (JBB). (71 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap 7-ona. (8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan 7-ona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya. (9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN. (10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l humf b merupakan aturan yang disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di dalam pelaksanaan pembangunan. Bagian . . . PTTESIDEN REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda