Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program pemanfaatan ruang prioritas WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21hur'uf b meliputi: a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. program perwujudan rencana Pola Ruang. (2) Indikasi. . . REPUBL|K TNDONESIA 12l. Indikasi program pemanfaatan ruang prioritas WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program prioritas; b. lokasi; c. waktu dan tahapan pelaksanaan; d. sumber pendanaan; dan e. instansi pelaksana; (3) Prograrn prioritas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Atambua yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Stmktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan tempat di mana usulan program prioritas akan dilaksanakan. (5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi: a. tahap pertama pada periode 2A22-2024; b. tahap kedua pada periode 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34; d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O41. (6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau Masyarakat. (8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (9) Rincian... PRESIOEN (9) Rincian indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Atambua tercantum dalam Lampiran XIV yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda