Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan KKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan terkait pelaksanaan KKKPR.
l,2l KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Koreksi Anda
