Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR KPN. (21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketentuan pelaksanaan KKKPR; dan b. indikasi program pemanfaatan Ruang prioritas.
Koreksi Anda