Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR KPN.
(21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pelaksanaan KKKPR; dan
b. indikasi program pemanfaatan Ruang prioritas.
Koreksi Anda
