Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona PL-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
(21 Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria tersedianya Ruang untuk mengumpulkan, menyimpan, memelihara, dan mendistribusikan barang serta membantu proses distribusi barang.
(3) Luas Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,28 (enam koma dua delapan) hektare.
(4) Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.10, Blok II.B.19, Blok 11.C.4, Blok II.C.6, Blok II.C.10, Blok II.D.8, dan Blok II.D.9.
Pasal62...
REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda
