Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona PL-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
(21 7-ona PL-4 . . .
(21 Z.ona PL-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan sistem pembuangan air limbah permukiman dan industri yang berlaku di suatu wilayah;
b. melindungi sumber-sumber air baku bagr air minum dari pencemaran air limbah permukiman dan industri.
c. memperhatikan standar-standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL); dan
d. tidak berbatasan langsung dengan Znna R dan 7-ona KPI.
(3) Luas 7-ona PL-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,79 (satu koma tujuh sembilan) hektare.
(4) Zona PL-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan di Blok II.C.4, Blok ll.C.7, Blok II.D.2, Blok II.E. 1, Blok ll.E.2, Blok II.E.3, Blok II.F. 1, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Koreksi Anda
