Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf m merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa tempat evakuasi, instalasi pengolahan air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengembangan nuklir, dan pergudangan.
(21 Luas 7-ona PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,07 (delapan koma nol tujuh) hektare.
(3) Zona PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 7.ona instalasi pengolahan air limbah (Zona PL'al;
dan
b. Tnna pergudangan l7-ona PL-6).
Koreksi Anda
