Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) 7-ona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut. (21 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional; b. memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi; c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan; d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan e. tidak berbatasan langsung dengan Zona R; (3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50,40 (lima puluh koma empat no[) hektare. (4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.1.
Koreksi Anda