Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/ kepadatan ?,ona terbangun sedang.
(21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota dimana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara bangunan benrpa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan subzona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; dan
c. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 33,09 (tiga puluh tiga koma nol sembilan) hektare.
(4) Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.B.13, Blok II.B.20, dan Blok II.C.4.
Pasal 57 . ..
REPUBL|K TNDONESIA
Koreksi Anda
