Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi. (21 Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi; b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan 7-ona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; c.jenis... c. jenis kegiatan komersial yang dikembangkan berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni; dan d. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran. (3) Luas Zona C-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4L,36 (empat puluh satu koma tiga enam) hektare. (4) 7.ona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok lI.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A.1O, Blok II.A.13, Blok lLA.26, Blok II.B.1, dan Blok II.C.S.
Koreksi Anda