Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu.
(21 Luas 7.ona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 74,45 (tduh puluh empat koma empat lima) hektare.
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona campuran intensitas tinggi (Zona C-1); dan
b. Zona campuran intensitas menengah/sedang (7-ona C-2l,.
Koreksi Anda
