Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) 7.ona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b mempakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
b.terdiri...
b. terdiri atas sar.rna pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, sosial budaya, peribadatan, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30,18 (tiga puluh koma satu delapan) hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A. 1, Blok II.A.3, Blok II.A,6, Blok ll.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok II.A.13, Blok II.A.17, Blok II.A.19, Blok II.A.23, Blok II.B.5, Blok II.8.13, Blok II.B.14, Blok II.C.1, Blok ll.C.2, Blok II.C.3, Blok II.C.8, Blok II.C.12, Blok II.D.5, Blok II.D.6, Blok II.D.7, Blok II.E.1, Blok II.E.3, dan Blok II.F.3.
Koreksi Anda
