Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) 7-ona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota. {21 7.ona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kota. (3) Luas Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 29,94 (dua puluh sembilan koma sembilan empat) hektare. (4) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.1, Blok ll.A.2, Blok II.A.11, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok 11.A.21, Blok II.B.1, Blok II.B.9, Blok II.B.14, Blok II.C.6, dan Blok II.E.1.
Koreksi Anda