Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi.
Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 103,58 (seratus tiga koma lima delapan) hektare.
(31 Zona SPU . . .
(21
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Koreksi Anda
