Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) 7,ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya. l2l Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan); b.untuk... (3) (4) (1) b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum adalah jalan kolektor; c. untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer; d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi; e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal; f. skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kabupaten; dan g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk. Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 51,54 (lima puluh satu koma lima empat) hektare. ?-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.8, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok ll.A.l2, Blok II.A.14, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok II.A.2O, Blok 11.A.26, Blok II.B.l', Blok ll.B.2, Blok ll.B.L2, Blok II.8.13, Blok ll.B.L7, Blok II.B.20, Blok II.Ei.2S, Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C.8, Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok II.C.11, Btok II.E.3, Blok II.F.1, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
Koreksi Anda