Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c mempakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangxr danlatau jasa, tempat bekerja, tempat benrsaha, serta tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
(21 7.ona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan kota dan lokal;
c. jalan akses minimum adalah jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 56,43 (lima puluh enam koma empat tiga) hektare.
(4) Z,ona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.B.9, Blok II.8.14, Blok II.B.16, Blok II.8.17, Blok II.B.18, Blok II.8.19, Blok Il.C.7, Blok II.C.8, Blok II.C.10, Blok ll.D.2, Blok ll.D.7, dan Blok II.D.9.
Koreksi Anda
