Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan danlatau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan .rekreasi dengan skala pelayanan WP. (21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang; b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan lokal; c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan d. sebagai bagian dari fasilitas pertrmahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk. (3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,49 (delapan koma empat sembilan) hektare. (4) Tnna K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2O, Blok II.E.1, dan Blok II.E.3. Pasal 48. . .
Koreksi Anda