Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan danlatau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota. (21 Zona K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan zonasi; b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal; c. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat nasional, regional, dan kota; d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk. (3) Luas... REPUBL|K INDONESIA (3) Luas Z-ona K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 177,49 (seratus tujuh puluh tujuh koma empat sembilan) hektare. (4) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.10, Blok II.A.12, Blok II.A.14, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok II.A.17, Blok II.A.18, Blok II.A.19, Blok ll.A.2O, Blok II.A.21, Blok 11.A.22, Blok 11.A.23, Blok 1I.A.24, Blok II.A.25, Blok 11.A.26, Blok 11.A.27, Blok ll.B.2, dan Blok II.8.23.
Koreksi Anda