Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(U 7,ona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g merupakan peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
(21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 242,41 (dua ratus empat puluh dua koma empat satu) hektare.
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tnna perdagangan dan jasa skala kota,(7-ona K-1);
b. 7,ona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-21;
dan
c. Tnnaperdagangan dan jasa skala SWP (hnaK-3).
Koreksi Anda
