Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U 7,ona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g merupakan peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya. (21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 242,41 (dua ratus empat puluh dua koma empat satu) hektare. (3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tnna perdagangan dan jasa skala kota,(7-ona K-1); b. 7,ona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-21; dan c. Tnnaperdagangan dan jasa skala SWP (hnaK-3).
Koreksi Anda