Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) 7-ona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan tinggal.
(21 Z.ona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 1O0 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 25Om2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas. . .
REPUBUK INDONESI/\
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 495,89 (empat ratus sembilan puluh lima koma delapan sembilan) helctare.
(4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok ll.C.7, Blok II.C.11, Blok ll.C.l2, Blok II.D. 1, Blok ll.D.2, Blok II.D.3, Blok II.D.4, Blok II.D.5, Blok II.D.6, Blok II.D.7, Blok II.D.8, Blok ILD.9, Blok II.E.3, dan Blok II.F.3.
Koreksi Anda
