Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2.581,33 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu koma tiga tiga) hektare.
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 7-ona rumah kepadatan sangat tinggi (Zona R-t);
b. Zona rumah kepadatan tinggi (7ana R-Z);
c. Z.ona rumah kepadatan sedang (7,ona R-3); dan
d. Zona rumah kepadatan rendah lZona R-4).
Koreksi Anda
