Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun buatan.
(2) Tnna W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. peruntukan lahan bagr kegiatan wisata dan ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan; dan
b. mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif yang memiliki kecenderungan mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan.
(3) Luas hna W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,83 (delapan koma delapan tiga) hektare.
(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.B.25, Blok II.D.8, dan Blok II.F.3.
Pasal40...
Koreksi Anda
