Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang; b. dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang; c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya; d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar industri; e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan; f.memperhatikan... f. memperhatikan penanganan limbah industri; g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan; h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar pemukiman; dan i. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri. (3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2l,Ol (dua puluh satu koma nol satu) hektare. t4l 7-ona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Blok II.A.2, Blok II.A.3, dan Blok II.8.25, Blok II.F.3.
Koreksi Anda