Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang;
b. dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar industri;
e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan;
f.memperhatikan...
f. memperhatikan penanganan limbah industri;
g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar pemukiman; dan
i. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2l,Ol (dua puluh satu koma nol satu) hektare.
t4l 7-ona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Blok II.A.2, Blok II.A.3, dan Blok II.8.25, Blok II.F.3.
Koreksi Anda
