Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
(21 Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastmktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar-standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan pembangkit listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan ZnnaR;
d.pemilihan...
d. pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regional balane;
4. topologi jaringan transmisi (pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik);
dan
5. kendala-kendala teknis, lingkungan dan sosial (antara lain kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5,32 (lima koma tiga dua) hektare.
(4) Tnna PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok ll.C.2, Blok II.C.3, dan Blok ll.C.4.
Koreksi Anda
