Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona P-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf d merupakan bagian dari kawasan budi daya yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan), berorientasi ekonomi, dan berakses dari hulu sampai hilir.
(21 Tnna P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria komponen yang harus dipenuhi berupa lahan, peternak, ternak, teknologi, serta sarana dan prasar€u1a pendukung.
(3) Luas 7-ona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5,57 (lima koma lima tujuh) hektare.
(41 Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.8.14, Blok II.E}.15, Blok II.D.9, dan Blok II.E.4.
Koreksi Anda
