Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
(21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan rakyat dan/atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan ralryat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan ralryat-perusahaan mitra, keda sama pengolahan hasil dan/atau bentuk- bentuk kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, di antaranya:
kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Otl (ISPO), kakao dengan penerapan sustafnable cocoa dan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas...
REPUBL|K INDONESIA
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 189,80 (seratus delapan puluh sembilan koma delapan nol) hektare.
(4) Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok ll.E.2, Blok II.F.l, Blok ll.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Koreksi Anda
