Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan sebagai lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
(,21 7.ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marginal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
e,memiliki...
FEPUBLIK INDONESIA -4t-
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agrobisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, serta dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas hna P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 149,74 (seratus empat puluh sembilan koma tujuh empat) hektare.
(4) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.8.12, Blok II.B.13, Blok II.B.15, Blok ll.D,2, Blok ll.F.2, dan Blok II.F.3.
Koreksi Anda
